BANYUWANGI - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi berhasil mengamankan dua anak jalanan (Anjal) yang terjaring dalam sebuah operasi penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat (Trantib) di wilayah kota simpang lampu merah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (31/1/2018).
Dua Anjal yang masih dibawah umur tersebut berasal dari daerah sekitaran Banyuwangi kota. Satu Anjal bernama M.Fikri Fatoni (15), asal JL.Indra Giri Penataban Kelurahan Giri Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan Anjal satunya bernama Moch.Sofyan Amirullah (15) ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar