BANYUWANGI - Delapan bulan penjara menjadi putusan yang didok majelis hakim atas Suyadi, 47, dan Jovan Tri Anggoro, terdakwa perusakan fasilitas tambang emas milik PT. Bumi Sukses Indo (BSI). Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang perusakan.
4 P...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar