Sebanyak 45 orang yang terjaring razia, pagi harinya langsung diajukan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Karena tak bisa menunjukkan KTP, puluhan orang itu dikenai denda Rp 50 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari.
Dari 45 orang yang disidang tipiring kemarin, ada dua sejoli yang berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi. Keduanya terjaring razia saat berada di kamar Hotel Peni. Pada tengah malam, mereka terjaring razia petugas dan tidak membawa KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar