Rabu, 19 Juli 2017

Pilih Dijual Sebelum Tenggelam

Keputusan menjual LCT Sritanjung dianggap tepat karena mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Samsudin: Penjualan LCT Putri Sritanjung Sesuai Prosedur

BANYUWANGI - Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banyuwangi mengaku lega pasca penjualan aset daerah berupa kapal LCT Putri Sritanjung seharga Rp 750 juta. Keputusan menjual kapal tersebut dianggap tepat ketimbang kapal tenggelam.

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar