Minggu, 04 Oktober 2015

Bukit Ditambang, Warga Meradang

DERU mesin eksavator itu menderu-menderu di tengah terik matahari yang menyengat seorang sopir backhoe dengan tubuh penuh peluh mengendalikan jalannya buchet untuk memindah material sirtu (pasir dan batu) ke atas dump truck di sebuah penambangan ilegal di kawasan Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah.

Konon, diatas tanah sengketa seluas 25 hektare itu telah dilakukan penambangan galian C. Bukit yang dulu rindang, kini menjadi area tambang yang di duga ilegal. Dulu area tambang itu merupakan tanah eigendom. Entah bagaimana ceritanya tiba-tiba diatas bukit seluas 25 Ha tersebut jadi area galian C.

Padahal, menurut keterangan warga sekitar, tanah tersebut masih dalam proses sengketa Pihak penggugat, Abdul Halim, masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dia terkejut begitu melihat sebagian gumuk (bukit) sudah rata dengan tanah, padahal belum ada putusan tetap (incracht).

Baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar