BANYUWANGI – Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya, pekerja tambang ini mengadukan nasibnya ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Banyuwangi. Mereka mengaku jika pihak perusahaan ditengarai melakukan pemutusan sepihak.
Agus Setiawan, 32, mantan karyawan PT Uniteda Arkato ini mengungkapkan, PHK ini bermula saat pihak perusahaan berencana memindahkan lokasi kerja mereka di luar Jawa. Saat itu, setelah dicermati, gaji yang diberikan kurang sesuai dan diperkirakan tidak sesuai dengan kebutuhan. Atau, jika di-kurs-kan masih di bawah...